PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 747
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pinjaman dan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734 huruf e, terdiri atas: a Seksi Wilayah I; dan b Seksi Wilayah II.
