PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 71
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a terdiri atas: a Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal; b Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; dan c Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
