PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 705
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, terdiri atas: a Subbagian Anggaran; b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
