PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 665
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Kuantitas Penduduk; b Subdirektorat Kualitas Penduduk; c Subdirektorat Mobilitas Penduduk; d Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk; e Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kuantitas Penduduk
