PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 658
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf d, terdiri atas: a. Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan; dan b. Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan.
