PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 655
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf c, terdiri atas: a Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan; dan b Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan.
