PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 635
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf b, terdiri atas: a Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam; dan b Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam.
