PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 631
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Kelahiran dan Kematian; b Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian; c Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta; d Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan; e Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kelahiran dan Kematian
