PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 624
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf d, terdiri atas: a Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana; dan b Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar.
