PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 62
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c terdiri atas: a Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I; b Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan c Subbagian Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
