PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 579
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan; b Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan; c Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan; d Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan; e Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan
