PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 562
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan; b Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam; c Subdirektorat Produksi dan Pemasaran; d Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga; e Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan
