PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 528
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Lembaga Masyarakat; b Subdirektorat Pembangunan Partisipatif; c Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat; d Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan; e Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Lembaga Masyarakat
