PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 524
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf e, terdiri atas: a Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan b Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat.
