PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 511
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan; b Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa; d Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; e Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan
