PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 49
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d terdiri atas: a Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi; b Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II.
