PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 472
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf e, terdiri atas: a Seksi Pengembangan Kelembagaan; dan b Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
