PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 442
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah; b Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan; c Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Penataan Ruang Wilayah
