PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 41
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas: a Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi; b Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
