PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 408
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b, terdiri atas: a Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I; b Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II; c Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III; d Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV; e Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I
