PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 400
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf c, terdiri atas:
a Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
