PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 396
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf b, terdiri atas: a Subbagian Perundang-undangan; b Subbagian Kepegawaian; dan c Subbagian Sistem dan Prosedur.
