PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 373
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I; b Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II; c Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III; d Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV; e Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan f Subbag Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I
