PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 37
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a terdiri atas: a Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi; b Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
