PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 356
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I; b Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II;
c Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III; d Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV; e Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I
