PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 352
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf e, terdiri atas: a Seksi Bidang Pemerintahan; dan b Seksi Bidang Perimbangan Keuangan.
