Pasal 34
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan pada kegiatan tahun sebelumnya, baik kegiatan rutin maupun pembangunan dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundangan-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; h menyusun dan membuat Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian; i menyelesaikan permasalahan penjatuhan hukuman disiplin praja IPDN; j menyelenggarakan dan menyusun Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) pada tingkat pusat dan daerah;
k mengentry data dan memperbaharui data-data pelaksanaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN); l membuat laporan pelaksanaan kegiatan subbagian Peraturan Perundang- undangan Kepegawaian sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan m melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan Kepegawaian.
