PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 339
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I; b Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II; c Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I; d Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II; e Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I
