PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 32
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas: a Subbagian Disiplin; b Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan c Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
