PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 301
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf d, terdiri atas: a Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b Subbagian Persuratan dan Arsip; dan c Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
