PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 289
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Data dan Informasi; b Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
