PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 273
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana; b Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur; c Subdirektorat Sarana dan Prasarana; d Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan e Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana
