PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 256
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam; b Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas; d Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus; e Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam
