PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 24
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas: a Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai; b Subbagian Jabatan Struktural; dan c Subbagian Jabatan Fungsional.
