PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 229
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c, terdiri atas:
a Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan b Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
