PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 222
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I; b Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II; c Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara; d Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I; e Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I
