PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 197
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf c, terdiri atas: a Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b Subbagian Perbendaharaan; dan c Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
