PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 19
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a Bagian Perencanaan Kepegawaian; b Bagian Pengembangan Karier; c Bagian Mutasi; dan d Bagian Disiplin dan Kesejahteraan. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan Kepegawaian
