PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c Subbagian Tata Usaha Biro.
