PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 149
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf d terdiri atas: a Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan; dan b Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
