PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 135
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf e, terdiri atas: a Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing; dan b Seksi Pengawasan Kegiatan Lembaga Asing.
