PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 122
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan; b Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara; c Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan; d Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial; e Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen
