PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 11
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a Subbagian Monitoring dan Evaluasi I; b Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan c Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
