PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI...
Pasal 109
BAB 2 — DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, terdiri atas: a. Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; dan b. Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan.
