Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Karawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.527
2.
Kabupaten Bekasi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3.
Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat.
4.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau
buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
koordinat
hasil
pengukuran/penghitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar.
