PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 8
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
Data Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. pencatatan kelahiran; b. pencatatan perkawinan; c. pencatatan perceraian; d. pencatatan kematian; e. pencatatan pengakuan anak; f. pencatatan pengangkatan anak; g. pencatatan pengesahan anak; h. pencatatan perubahan status kewarganegaraan; dan i. pencatatan peristiwa penting lainnya.
