Pasal 66
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengkajian, pengembangan dan pengelolaan SIAK berskala nasional. (2) Gubernur, bupati/walikota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengkajian, pengembangan dan pengelolaan SIAK berskala provinsi, kabupaten/kota. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, pengamanan, sumber daya manusia pengelola, dan belanja SIAK. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara: a. penetapan obyek monitoring; b. penetapan indikator evaluasi; c. penilaian sistem (audit system) internal; d. pengisian format monitoring dan evaluasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penerapan sistem monitoring dan evaluasi; f. pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi; dan g. penyusunan laporan dan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi. (5) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan November. (6) Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap bulan Oktober.
