PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 63
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Tata cara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan, meliputi: a. pengguna data mengajukan surat permohonan izin kepada penyelenggara untuk memperoleh izin menggunakan data; b. surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
- maksud, tujuan, kegunaan;
- waktu peruntukannya; dan
- jenis dan bentuk data yang diperlukan. c. surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; d. penyelenggara membentuk Tim Penilai untuk memproses pemberian izin; e. pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai menerima persyaratan lengkap dari pengguna; f. penyelenggara berdasarkan penilaian dan rekomendasi Tim Penilai www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan jawaban tertulis yang berisi penolakan dan/atau persetujuan izin pemanfaatan data; dan g. jawaban tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf f ditandatangani oleh:
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri untuk lingkup data berskala nasional;
- sekretaris daerah provinsi atas nama gubernur untuk lingkup data berskala provinsi; atau
- sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota untuk lingkup data berskala kabupaten/kota.
