PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 60
BAB 5 — PERSYARATAN DAN TATA CARA MENDAPATKAN IZIN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Pengguna data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), terdiri dari: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah/lembaga pemerintah non kementerian; c. lembaga non pemerintah; d. lembaga asing; dan/atau e. perorangan.
