PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN...
Pasal 50
BAB 2 — LINGKUP PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN SIAK
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil membangun pusat data pengganti. (2) Gubernur melalui satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti. (3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota membangun data cadangan dan/atau pusat data pengganti.
